Jumat, 13 Desember 2024

Pertemuan 4 (Hakikat Profesi Pendidikan)

Hakikat profesi 

Profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme (Abin Syamsuddin Makmun, 1999). Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya (Dedi Supriadi, 1998 : 95). Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang paling ideal dari kode etik profesinya. 

 Hakikat Kependidikan merupakan konsep yang mencakup pemahaman mendasar tentang apa itu pendidikan, tujuannya, serta peran dan fungsi pendidikan dalam kehidupan manusia. Pendidikan sendiri diartikan sebagai proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi individu, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, sikap, maupun nilai-nilai moral. 

       

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dsb) tertentu.Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya (bidangnya). Contoh : Profesi Guru.

A.       Syarat-syarat Profesi

       Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:

1. Standar unjuk kerja : 

2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.

3.  Akademik yang bertanggung jawab.

4.  Organisasi profesi.

5.  Etika dan kode etik profesi.

Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:

1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

2.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.

3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.

5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.

7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.

8.      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Jenis-jenis Profesi Pendidikan

Profesi dalam bidang Pendidikan di bagi menjadi 2,yaitu:

1. Tenaga Pendidik 

Guru: pendidik profesional yang bertugas mendidik,mengajar,membimbing,dan mengvaluasi pesert didik di jenjang pendidikan formal 

Dosen : pendidik prefosional di perguruan tinggi yang bertugas mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni.

Konselor: Memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.

Pamong Belajar:Melaksanakan pembelajaran di bidang pendidikan nonformal daninformal.

Widyaiswara: Melatih dan mendidik PNS dalam lembaga diklat pemerintah.

Tutor: Membimbing sejumlah kecil siswa dalam proses belajar.

Instruktur: Melatih peserta dalam forum pelatihan.

Fasilitator: Membantu kelompok mencapai tujuan bersama tanpa memihak.

Ustadz: Mengajarkan ilmu agama Islam dengan tujuan ibadah.


2. Tenaga Kependidikan

Tenaga Struktural: Bertanggung jawab atas pengelolaan satuan pendidikan.

Tenaga Fungsional: Mengandalkan keahlian akademis kependidikan.

Tenaga Teknis Kependidikan: Mengutamakan kecakapan teknis administratif.

Karakteristik Profesi

Profesi memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:

a. Uji Kompetensi: Wajib lulus ujian untuk memastikan kelayakan.

b. Kode Etik: Memiliki aturan moral dalam menjalankan tugas.

c. Keterampilan Khusus: Menguasai bidang tertentu melalui pendidikan dan pelatihan.

d. Kepentingan Umum: Bekerja untuk pelayanan masyarakat.

e. Lisensi: Memiliki izin resmi untuk menjalankan profesi.

f. Otonomi Kerja: Bekerja berdasarkan teori dan pelatihan yang dikuasai.

g. Asosiasi Resmi: Tergabung dalam organisasi seperti PGRI untuk guru.

h. Standar Moral Tinggi: Mengutamakan pengabdian dan pelayanan masyarakat.

i. Status dan Imbalan Tinggi: Mendapatkan pengakuan dan penghasilan sesuai kompetensi.

j. Layanan Publik: Mengatur diri melalui organisasi tanpa campur tangan pemerintah.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pertemuan 15 : (isu-isu profesi guru)

 Isu-isu profesi guru Isu Terkini Terkait Profesi Guru Tenaga kependidikan adalah individu yang terlibat dalam proses belajar mengajar, term...