Jumat, 13 Desember 2024

Pertemuan 12 (Pendidikan Inklusi dan Anak Berkebutuhan Khusus)

 Pendidikan Inklusi dan Anak Berkebutuhan Khusus


Konsep pendidika inklusif 

    Pendidikan Inklusif atau pendidikan inklusi merupakan kata atau istilah yang dikumandangkan oleh UNESCO berasal dari kata Education for All yang artinya pendidikan yang ramah untuk semua, dengan pendekatan pendidikan yang berusaha menjangkau semua orang tanpa terkecuali. Mereka semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari pendidikan. Hak dan kesempatan itu tidak dibedakan oleh keragaman karakteristik individu secara fisik, mental, sosial, emosional, dan bahkan status sosial ekonomi. Pada titik ini tampak bahwa konsep pendidikan inklusif sejalan dengan filosofi pendidikan nasional Indonesia yang tidak membatasi akses peserta didik kependidikan hanya karena perbedaan kondisi awal dan latarbelakangnya. Inklusifpun bukan hanya bagi mereka yang berkelainan atau luar biasa melainkan berlaku untuk semua anak.Dengan demikian yang dimaksud pendidikan inklusif adalah sitem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya ( Sapon Shevin dalam O’Neil 1994). Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama.

Adapun Sejarah Perkembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Inklusif

   Sejarah perkembangan pendidikan inklusif dimulai di negara-negara Skandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia) dan diperkuat oleh inisiatif Presiden Kennedy di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Ia mengirim pakar pendidikan untuk mempelajari konsep "pengarusutamaan" dan "lingkungan yang paling tidak membatasi".Di Inggris, Education Act 1991 menandai perubahan dari pendidikan segregatif ke integratif untuk anak berkebutuhan khusus. Tuntutan untuk pendidikan inklusif semakin mendesak setelah Konvensi Hak Anak 1989 dan Konferensi Pendidikan 1991 di Bangkok, yang menghasilkan deklarasi "Education for All."Pada tahun 1994, Konvensi Pendidikan di Salamanca, Spanyol, mengeluarkan “Salamanca Statement on Inclusive Education,” yang menekankan pentingnya pendidikan inklusif. Indonesia menanggapi Deklarasi Bandung pada tahun 2004, yang menegaskan komitmen menuju pendidikan inklusif.Pada tahun 2005, Rekomendasi Bukittinggi mendorong perlunya mengembangkan program pendidikan inklusif. Sejak awal tahun 2000-an, Indonesia mulai mengembangkan program pendidikan inklusif, melanjutkan inisiatif pendidikan terpadu yang sebelumnya diluncurkan pada tahun 1980-an.

Tujuan pendidikan inklusif di Indonesia meliputi:

  1. Memberikan Kesempatan : Menyediakan akses pendidikan yang layak bagi semua anak, termasuk yang berkebutuhan khusus.
  2. Mempercepat Program Wajib Belajar : Mendukung pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar.
  3. Meningkatkan Mutu Pendidikan : Meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan mengurangi angka tinggal kelas serta putus sekolah.
  4. Mengimplementasikan Amanat Konstitusi : Menuhi ketentuan UUD 1945 yang hak menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, serta UU No. 20/2003 dan UU No. 23/2002 yang menekankan hak yang sama untuk pendidikan berkualitas bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki cacat fisik atau mental.
Anak Berkebutuhan Khusus 

    Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki kebutuhan pendidikan yang berbeda dari anak-anak pada umumnya, disebabkan oleh berbagai faktor seperti cacat fisik, cacat mental, gangguan emosional, atau kesulitan belajar. Anak-anak ini memerlukan pendekatan pendidikan yang khusus untuk membantu mereka belajar dan berkembang sesuai dengan potensi mereka.

    Pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan akses yang setara bagi anak berkebutuhan khusus dalam lingkungan pendidikan yang mendukung. Dengan mengintegrasikan mereka ke dalam kelas reguler, pendidikan inklusif mendorong interaksi sosial dan membangun rasa percaya diri, sekaligus memastikan bahwa mereka menerima dukungan yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan akademik dan emosional.

Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

    Pendidikan inklusif lahir dari kesadaran bahwa setiap anak, tanpa memandang kekurangannya, berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tujuannya adalah untuk menghilangkan diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus dan memberikan layanan yang sesuai untuk mengoptimalkan potensi mereka (Permendiknas No. 70 Tahun 2009). Inklusi, yang berasal dari istilah Inggris "inclusion," merujuk pada pendidikan siswa dengan dan tanpa keraguan dalam satu kelas reguler.

    Pendidikan inklusif fokus pada upaya agar anak berkebutuhan khusus belajar bersama teman-teman sebayanya, menerima dukungan dan pengajaran yang disesuaikan untuk mencapai standar yang tinggi. Sekolah inklusif merupakan lembaga pendidikan formal yang menyediakan layanan bagi anak berkebutuhan khusus untuk belajar dalam komunitas sekolah reguler, di mana setiap anak diakomodasi dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pertemuan 15 : (isu-isu profesi guru)

 Isu-isu profesi guru Isu Terkini Terkait Profesi Guru Tenaga kependidikan adalah individu yang terlibat dalam proses belajar mengajar, term...